Sopir di Purwosari Ditangkap Polisi usai Bawa Sabu 7,47 Gram

504

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang sopir asal Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi. Ia ditangkap usai kedapatan memiliki sabu seberat 7,47 gram.

AKP Agus Purnomo, Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan, pria tersebut adalah Doni Abdillah (26) warga Dusun Patuk, Desa Pucangsari. Sehari-hari, ia bekerja sebagai sopir.

Agus mengatakan, sebelum ditangkap, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu yang melibatkan tersangka

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “ari laporan warga yang resah, kemudian diamankan di area rumahnya,” kata Agus, Selasa (28/11/2023).

Polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 6 kantong plastik kecil berisi sabu total berat keseluruhan 7,47 gram dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.

Baca Juga :   Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan, Bupati Tekankan Pendidikan Karakter Berbasis Keluarga

Selain itu, juga ada 1 buah skrup yang terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah skrup yang terbuat dari plastik tebal bening, 1 bendel plastik klip kecil, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah dan 1 buah handphone.

Akibatnya perbuatannya, ia terancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tuturnya. (don/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.