Rekontruksi Pembunuhan Randupitu, Keluarga Minta Tersangka Dihukum Mati

3089
Rekontruksi Pembunuhan Randupitu, Keluarga Minta Tersangka Dihukum Mati

Gempol (WartaBromo.com) – Rekonstruksi pembunuhan wanita di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah dilakukan. Dalam kasus tersebut, keluarga meminta agar tersangka dihukum mati.

Lilik, kakak korban mengatakan, tersangka pembunuhan adiknya harus diganjar hukuman yang setimpal. Ia meminta tersangka Heru Purnomo (34) dihukum mati.

“Ya dihukum mati lah pak, wong baiknya kaya gitu,” kata Lilik, saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan di depan rumah adiknya Endang, Rabu (29/11/2023).

Ia tak terima dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Menurutnya, Endang dihabisi saat masih berduka lantaran kehilangan anaknya.

“Masih berduka juga kan anaknya meninggal, masih baru bisa tersenyum lah istilahnya. Dihukum seberat-beratnya lah, kalau bisa dihukum mati lah,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 52 adegan di peregangan saat rekonstruksi pembunuhan wanita di Desa Randusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/11/2023) siang.

Diketahui, rekonstruksi itu juga nampak disaksikan oleh ratusan warga di depan rumah Endang, korban pembunuhan. Meskipun reka ulang ini bersifat tertutup. (don/may)