Putusan Majelis Hakim: Bapak Jewer Anak Dihukum Percobaan 10 Bulan

72

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Pasuruan telah menggelar sidang pembacaan vonis terkait kasus bapak yang melakukan kekerasan terhadap anaknya. Terdakwa, AB, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama 10 bulan.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (12/12/2023) di Pengadilan Negeri Pasuruan. Majelis hakim yang diketuai oleh Yuniar Yudha Himawan menyatakan AB terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama 10 bulan. Dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Jika terdakwa melanggar ketentuan dalam masa percobaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyudiono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeksekusi putusan tersebut. AB telah dikeluarkan dari Lapas IIB Pasuruan setelah sidang.

Baca Juga :   Pemakaman Khusus Covid-19 Mulai Over Kapasitas, Pemkot Pasuruan Siapkan Opsi ini

“Masih akan dipertimbangkan, setelah mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut,” ujar Wahyudiono terkait apakah akan menempuh upaya hukum atas vonis itu.

Meski dijatuhi hukuman percobaan, penasehat hukum AB, Wiwin Ariesta, menyayangkan putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan menjewer anak dilakukan dalam rangka mendidik. Dimana saat itu, anaknya tak mau balik ke pesantren.

“Dan itu masih sesuai batas-batas yang dibolehkan. Kalau anak sulit dididik dengan kata-kata, maka boleh dilakukan tindakan. Nah ini kan semangatnya semangat mendidik,” ujar Wiwin. (tof/saw)