Kabur dari Kasus Korupsi, Mantan Kades di Probolinggo Tertangkap Setelah Curi Motor

577

Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo menangkap TR, mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Tersangka kasus korupsi itu, malah ditangkap saat menjadi tahanan kasus curanmor di Bali.

TR menjadi buronan polisi setelah terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021. Mantan orang nomor 1 di Kalidandan itu, diduga nilep uang senilai Rp 138.600.000.

TR berhasil diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan pada Rabu (20/12/2023).

Pada tahun 2021, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi BLT DD di Desa Kalidandan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, TR ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat akan ditangkap, TR sudah melarikan diri.

Baca Juga :   Menkeu Sri Mulyani Ungkap Tingginya Gizi Buruk dan Kemiskinan di Probolinggo saat Hasan-Tantri Memimpin

“Sejak saat itu, kami terus berupaya melacak keberadaan tersangka TR ini,” ungkap Kanit Pidkor Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra, Kamis (21/12/2023).

Informasi terkait keberadaan TR akhirnya ditemukan. Ternyata, dalam pelariannya, TR terlibat dalam tindak pidana lain, yaitu pencurian motor. TR ditahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali.

“Kami memindahkan TR ke Rutan Kraksaan untuk memudahkan penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya,” lanjut Iptu Bagas Indra.

Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman, mengonfirmasi penitipan TR. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), TR akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama periode ini, TR tidak diizinkan menerima kunjungan dari pihak keluarga,” sebutnya. (aly/saw)