Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kota Probolinggo Menanti Putusan MK

773

Probolinggo (WartaBromo.com) – Ada 11 dari 30 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Probolinggo yang merupakan wajah baru. Namun, penetapan caleg terpilih belum dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Hudri, Ketua KPU Kota Probolinggo, mengungkapkan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara telah selesai dan ditetapkan oleh KPU RI. Meskipun demikian, penentuan caleg terpilih belum dapat dilakukan hingga tidak ada gugatan yang masuk ke MK untuk Pileg Kota Probolinggo.

“Nanti MK akan merilis daftar teregister gugatan sengketa melalui buku registrasi perkara konstitusi BRPK. Atas dasar itu, KPU RI menyampaikan pada KPU Kota/Kabupaten yang tidak ada gugatan untuk dapat menetapkan caleg terpilih,” jelasnya, Senin (25/3/2024).

Meski belum ditetapkan secara resmi, 30 caleg terpilih untuk DPRD Kota Probolinggo sudah dapat diprediksi. Mayoritas dari mereka adalah petahana, sementara 11 di antaranya merupakan wajah baru.

Dari data Form Model D KPU Kota Probolinggo, terungkap bahwa di berbagai dapil, ada beberapa caleg terpilih yang merupakan wajah baru.

Di antaranya, dr. Evariani dari Gerindra, H. Toha Nunung dari Nasdem, dan Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dari Golkar untuk Dapil Mayangan.

Sementara di Dapil Kanigaran, terdapat Amir Mahmud dari Golkar, Isah Junaida dari PDIP, dan Syaiful Iman dari PKB yang merupakan wajah baru.

Di Dapil Kedopok, ada dua caleg terpilih wajah baru. Mereka adalah adalah Dasno dari PKS dan Santi Wilujeng dari PDIP.

Begitu juga di Dapil Kademangan, ada 2 caleg terpilih wajah baru. Yaitu, Sahri Trigiantoro dari PDIP dan Endang Irawati Gerindra.

Selanjutnya untuk Dapil Wonoasih, hanya ada satu caleg terpilih wajah baru. Dia adalah Riyadhlus Solihin dari Gerindra.

Hudri menegaskan bahwa meskipun caleg terpilih belum ditetapkan secara resmi, semua parpol atau caleg dapat menghitung potensi caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi tingkat kecamatan. Penetapan akan dilakukan setelah keputusan dari MK keluar.

“Masih dikatakan caleg potensi terpilih. Kecuali sudah ditetapkan, maka para caleg itu disebut caleg terpilih,” tandas pria yang pernah menjadi Wakil Ketua PCNU Kota Probolinggo itu.

Dengan demikian, Kota Probolinggo masih menunggu hasil akhir dari proses pemilihan ini. Sambil menantikan keputusan dari MK untuk menetapkan caleg terpilih secara resmi. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.