Viral Tarif Parkir Rp15 ribu di Alun-Alun, Dewan: Dishub Jangan Lembek

91
Kantor DPRD Kota Pasuruan. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan menyoroti viralnya tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan yang mencapai Rp15 ribu. Dewan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan lebih tegas terhadap penertiban parkir.

Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Farid Misbah mengatakan, penataan ketertiban parkir di alun-alun merupakan kewenangan dishub dan sejak tahun 2024, parkir dikelola pihak ketiga.

Jika di lapangan terjadi penyalahgunaan wewenang seperti menarik pengguna parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, menurut Farid, dishub seharusnya segera melakukan penelusuran dan mengevaluasi pengelola parkir.

“Dishub jangan lembek. Harus berani. Jangan ada kesan dishub main-main. Kalau ada seperti ini Rp15 ribu, panggil, beresi,” kata Farid, Selasa (26/03/2024).

Senada dengan Farid, Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Sutirta mengungkapkan, petugas dishub atau juru parkir (jukir) di alun-alun mestinya mengawasi ketertiban kendaraan yang parkir di alun-alun.

“Masa tidak ada yang tahu ada mobil parkir di tempat becak wisata. Misalkan pun nyelonong, masa di sana tidak ada petugas parkir dan orang-orang dishub,” ujar Sutirta.

Sutirta mengaku prihatin adanya peristiwa tersebut. Apalagi peristiwa semacam itu bukan yang pertama. Menurut dia, masalah parkir di alun-alun hingga saat ini belum benar-benar terselesaikan.

“Kami mendorong dishub untuk benar-benar tegas. Pengawasan ketertiban parkir perlu ditingkatkan,” kata Sutirta.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil oknum jukir yang ada di video viral tersebut.

Dari hasil klarifikasi, jukir tersebut merupakan jukir liar. Selain itu, kendaraan yang ada di dalam video juga parkir di lokasi yang bukan merupakan titik parkir.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ujar Andriyanto.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, dishub akan melakukan patroli parkir. Patroli parkir tersebut bertujuan untuk memantau perparkiran di wilayah Kota Pasuruan. Adanya patroli parkir ini diharapkan bisa untuk menertibkan jika ada pelanggaran di lapangan.

Pemantauan yang dimaksud mencakup masalah penataan parkir, kerapian parkir, seragam jukir, hingga retribusi parkir. Patroli akan dilakukan mulai siang hingga malam hari. (tof/may)