Nyalon Bupati Probolinggo Jalur Independen ? Simak Syaratnya

898

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo telah menarik minat sejumlah individu untuk turut serta dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. Lantas bagaimana jika yang maju secara perseorangan atau jalur independen ?.

Ya, kontestasi yang akan digelar pada November mendatang, tidaklah harus melalui jalur partai politik. Karena masyarakat juga berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dari jalur independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (Bacabup) independen.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh adalah sebanyak 65.908 orang, dengan persyaratan yang terverifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah dukungan itu, tersebar minimal di 13 kecamatan.

Baca Juga :   Bocil Nangis Tak Ketemu Teletubies hingga Mayat Lelaki Nyangkut di Sungai Sukorejo | Koran Online 28 Des

“Penetapan syarat minimal calon independen pemilukada ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ungkap Aliwafa pada Senin (8/4/2024).

Aliwafa juga menjelaskan bahwa persyaratan tersebut dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk 700 ribu hingga 1 juta jiwa, yang mengharuskan dukungan sebesar 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan DPT Kabupaten Probolinggo mencapai 878.770 jiwa, maka ditetapkanlah persyaratan minimal dukungan sebanyak 65.908 orang.

Proses pendaftaran bagi mereka yang ingin maju secara independen pada pemilukada 2024 akan dibuka mulai tanggal 5 Mei hingga 9 September mendatang.

Tahapan pendaftaran ini, memiliki proses tersendiri yang berbeda dengan calon yang diusung oleh partai politik.

Baca Juga :   Cara Menurunkan Berat Badan Anak yang Obesitas

“Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh bakal calon bupati independen, termasuk penyerahan dan verifikasi dukungan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai bacabup melalui jalur perseorangan,” tambahnya. (aly/saw)