KPU Kota Probolinggo Prioritaskan Eks Penyelenggara

426

Probolinggo (WartaBromo.com) – KPU Kota Probolinggo secara resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam prosesnya, eks penyelenggara memiliki prioritas, tetapi pendaftaran terbuka untuk umum.

Diperlukan total 112 anggota untuk memenuhi kebutuhan KPU Kota Probolinggo, dengan 25 orang untuk PPK dan 87 orang untuk PPS. Mereka akan bertugas dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu di 5 kecamatan dan 29 kelurahan di Kota Probolinggo.

Pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di laman siakba.kpu.go.id. Para calon tidak perlu datang langsung ke kantor KPU. Data mereka yang masuk akan diteliti secara administratif oleh petugas.

Baca Juga :   Bawa Ajudan Bupati, KPK Kembali Geledah Rumah Hasan Tantri

Ahmad Hudri, Ketua KPU Kota Probolinggo, menegaskan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk semua pihak. Tahap pendaftaran PPK berlangsung dari 23 hingga 27 April 2024. Sementara pendaftaran PPS akan dilakukan pada 2 hingga 6 Mei 2024.

“Terbuka (pendaftaran, red). Yang lama jadi pertimbangan karena kemaren sudah melaksanakan pemilu dengan baik,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, Selasa (23/4/2024).

Proses pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh KPU. Seperti Peraturan KPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Serta Keputusan nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (saw)