Lulusan SMA Buruan Daftar, Ada Seribu Lowongan di KPU Kabupaten Probolinggo

965

Kraksaan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah membuka pendaftaran Badan Adhoc untuk menyukseskan Pilkada 2024. Untuk tahap awal setidaknya ada 1.110 lowongan yang dibutuhkan.

Terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK membutuhkan 120 orang untuk disebar di 24 kecamatan, masing-masing kecamatan 5 orang. Sedangkan PPS sebanyak 990 orang untuk 330 desa/kelurahan.

“Kebutuhan penyelenggara Badan Adhoc pada Pilkada 2024, sama dengan Pileg lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, Selasa (23/4/2024).

KPU terlebih dahulu membuka pendaftaran PPK pada 23-27 April 2024. Pendaftaran PPS dibuka pada 2-6 Mei 2024. Prosesnya rekrutmen ini berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga :   Pasutri Ditangkap Karyawan Minimarket di Bangil hingga Kasus Kartu Tani : Korban Lapor Bertambah | Koran Online 20 Jan

“Untuk saat ini kami membuka pendaftaran calon anggota PPK, kemudian disusul calon anggota PPS. Selanjutnya bertahap untuk badan adhoc lainnya,” sebut ia.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPK/PPS, antara lain warga negara Indonesia (WNI); berusia paling rendah 17 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bukan anggota parpol, sehat jasmani rohani dan nenas narkoba. Serta berdomisili di daerah tersebut. Kemudian tidak pernah dipenjara dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Juga berintegritas, jujur dan adil.

Baca Juga :   PDP Corona asal Lumajang Meninggal Dunia, hingga Saran WHO Agar Tak Mudah Tertular Covid-19 | Koran Online 21 Maret

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat,” tandas Ketua KPU Kabupaten Probolinggo.

Dibentuknya Badan Adhoc ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pembentukan Badan Adhoc ini diharapkan dapat membantu KPU dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, sehingga menghasilkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan terpercaya. (saw)