Penetapan Caleg Terpilih Kota Probolinggo Tunggu Keputusan KPU RI

103

Probolinggo (WartaBromo.com) – Rekapitulasi suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Probolinggo lama selesai. Namun, penetapan caleg terpilih masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, menegaskan bahwa penetapan caleg terpilih tidak bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan paslon 01 dan 03. “Penetapan caleg terpilih tidak terkait dengan putusan MK,” tegas Hudri, Rabu (23/4/2024).

Menurut Hudri, KPU Kota Probolinggo saat ini menunggu surat resmi dari KPU RI. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih bagi wilayah yang tidak terdapat sengketa.

“Hal ini disesuaikan dengan peraturan yang ada. Kami sudah dapat menetapkan hasil rekapitulasi, namun perintah KPU RI menunggu surat resmi dari MK,” jelasnya.

Baca Juga :   Di Kabupaten Probolinggo, Baru 3 Parpol Serahkan LHKPN Caleg Terpilih

Ahmad Hudri mengakui bahwa hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah suara masing-masing peserta Pemilu, termasuk perolehan kursi DPRD di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap daerah Pemilihan. Namun, penetapan caleg terpilih masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI.

Sesuai dengan Peraturan KPU, permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4 sampai 5 Juni 2024. Oleh karena itu, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu dalam waktu tiga hari.

Penetapan caleg terpilih akan didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), dengan mengutamakan suara terbanyak yang diperoleh oleh calon anggota DPR di satu Dapil. Penetapan tersebut akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.