KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Kota dan Kabupaten Pasuruan

86

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kota dan Kabupaten Pasuruan 2024 telah ditutup. Tidak ada satu pun figur yang mendaftar lewat jalur perseorangan.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengungkapkan, pendaftaran calon perseorangan ditutup pada Selasa (12/05/2024) pukul 23.59 WIB.

Selama masa pendaftaran, kata Helmi, ada beberapa orang yang datang ke KPU untuk berkonsultasi terkait calon perseorangan. Namun setelah itu tak ada tindak lanjut.

“Jadi dipastikan tak ada calon perseorangan di Pilwali Kota Pasuruan,” kata Helmi, Senin (13/05/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro mengungkapkan hal yang sama. Di Kabupaten Pasuruan tidak ada satu pun figur yang mendaftarkan calon perseorangan.

Baca Juga :   Inilah 8 Titik Lokasi Kampanye di Kota Pasuruan

KPU telah memberikan waktu pendaftaran mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024. KPU juga tidak memperpanjang waktu pendaftaran calon perseorangan.

“Kemarin malam sudah kami tutup,” kata Zahro.

Untuk diketahui, syarat pendaftaran calon perseorangan Pilkada Kota Pasuruan harus mengantongi sebanyak 15.440 dukungan. Sementara untuk Pilkada Kabupaten Pasuruan, calon perseorangan harus mengantongi 78.690 dukungan. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.