751 Pengawai PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan

2570

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 751 orang menerima Surat Pengangkatan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (3/6/2024).

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto di Halaman Graha Maslahat, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, Bangil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menjelaskan, 751 orang yang menerima SK pengangkatan PPPK terdiri dari 708 orang pada jabatan fungsional tenaga kesehatan dan 43 orang jabatan fungsional teknis. Seluruhnya berasal dari formasi tahun 2023.

“Totalnya 751 orang yang menerima SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemkab Pasuruan dari formasi tahun 2023,” singkatnya.

Dijelaskan Ninuk, untuk tenaga kesehatan terdiri dari dokter, perawat, bidan dan profesi kesehatan lain yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. Sedangkan tenaga teknis yakni mereka-mereka yang bekerja di unit OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai tenaga teknis administrasi.

“Minimal mereka sudah bekerja dua tahun dengan dibuktikan SK masuk kerja pertama kali,” singkatnya.

Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto mengucapkan selamat kepada ratusan PPPK yang baru saja menerima SK Pengangkatan. Ia menegaskan bahwa sebagai PPPK harus paham betul tentang hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Mengingat aturan yang ada, memungkinkan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila terbukti melakukan pelanggaran indisipliner maupun tindakan lainnya.

“Jaga kedisiplinan dalam bekerja. Penuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan miliki sebuah integritas kinerja yang berdedikasi. Kalau tidak dilakukan, maka potensi PHK bisa saja terjadi,” tegasnya.

Selain perihal kinerja, pria yang juga menjabat sebagai Kepala BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Jawa Timur ini juga mengingatkan para PPPK agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sebab tahun ini adalah tahun politik, khususnya tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Pasuruan yang sudah dimulai.

“Apa itu larangan-larangan dalam berpolitik, maka semua ASN termasuk PPPK harus membaca dan memahami perjanjian kerja yang sudah ditandatangani,” harapnya. (mil/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.