LSM Laporkan Dugaan Kontrak Politik PPDI dengan Bapaslon Bupati Pasuruan

141

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dugaan pelanggaran netralitas organisasi perangkat desa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Laporan ini sebagai buntut kontrak politik yang dilakukan organisasi perangkat desa dengan salah satu bapaslon.

Laporan ini diserahkan oleh gabungan lima LSM ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Rabu (04/09/2024).

Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian mengatakan, pihaknya mendapati adanya dugaan kontrak politik antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan dengan bapaslon Rusdi Sutejo.

Larangan perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perjanjian tersebut meminta dukungan perangkat desa untuk mendukung dan mensosialisasikan satu calon tertentu. Ini tidak hanya melanggar UU Desa, tapi juga dapat mengganggu pelayanan desa, karena perangkat desa terikat kepentingan politik,” ujar Imam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas laporan yang dilayangkan gabungan LSM tersebut.

“Jika memenuhi syarat, akan diregister dan mengklarifikask para pihak,” kata Arie.

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Sonhaji mengungkapkan, tidak menampik MoU tersebut. Selain itu, yang bertanda tangan dalam MoU tersebut memang dirinya.

Namun demikian, menurut Sonhaji, MoU tersebut ditandatangani pada bulan Juni ketika belum ada penetapan dan belum ada tahapan. Sonhaji menegaskan, posisi Rusdi saat itu sebagai Pembina PPDI Kabupaten Pasuruan.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Hal itu sah-sah saja dan merupakan bagian dari demokrasi.

“Kalau ada yang menilai itu salah dan berujung laporan ke bawaslu, ya itu sah-sah saja. Yang jelas nanti akan kami konfirmasi,” kata Sonhaji. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.