Pasuruan (WartaBromo.com) – Selama empat hari, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang berjumlah 50 orang anggota tersebut diketahui menjalani pendalaman tugas bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak Senin (5/10/2026) hingga hari ini Kamis (8/10/2026).
Selema empat hari itu, para anggota dewan dibimbing langsung oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kemendagri.
Keterlibatan tiga lembaga tersebut menempatkan isu integritas, pencegahan korupsi, pengelolaan keuangan daerah hingga pengawasan pemerintahan sebagai materi penting dalam pendalaman tugas para wakil rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan melalui kerja sama Sekretariat DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri itu merupakan bagian dari upaya pendalam tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk memperkuat integritas.
Namun menurutnya, tantangan utama dari kegiatan tersebut bukan sekadar peningkatan pemahaman anggota DPRD. Pengetahuan yang diperoleh dalam forum pendalaman tugas dituntut benar-benar terlihat dalam pelaksanaan fungsi kedewanan, terutama ketika berhadapan dengan kebijakan anggaran dan pengawasan program pemerintah daerah.
Samsul menegaskan, pendalaman tugas merupakan bagian penting untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
“Bagi kami di DPRD, kegiatan ini bukan sekadar agenda peningkatan pengetahuan, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan harus berujung pada proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terutama dalam pembahasan dan penetapan kebijakan politik anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Setiap keputusan politik anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap fungsi pengawasan harus dijalankan secara objektif, dan setiap kebijakan yang dihasilkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.
Poin tersebut menjadi penting mengingat DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan penggunaan APBD tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga menjawab kebutuhan publik.
Artinya, materi mengenai pencegahan korupsi dan pengelolaan keuangan daerah tidak semestinya berhenti sebagai pengetahuan dalam ruang pendalaman tugas. Implementasinya dapat diuji melalui bagaimana DPRD membahas anggaran, mengawasi pelaksanaan program, menyikapi temuan pemeriksaan serta memastikan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti.
Karena itu, pendalaman tugas tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Integritas bukan hanya menjadi materi dalam bimtek, tetapi harus menjadi budaya kerja dan komitmen bersama dalam setiap pelaksanaan tugas DPRD,” tegas Samsul. (Fir)





















