Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU memperbolehkan warga menyumbang dana untuk pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada 2024. Besarannya, maksimal Rp75 juta.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro mengungkapkan, dana kampanye bisa bersumber dari sumbangan parpol pengusul, sumbangan pasangan calon sendiri, dan sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Berdasar pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye.
“Tapi tentu itu dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Hasan, Kamis (26/09/2024).
Sementara itu, jika sumbangan berasal dari badan hukum swasta atau parpol pengusul maksimal sebanyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Hasan mengungkapkan, pasangan calon telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU Kota Pasuruan, tetapi ada beberapa hal yang perlu perbaikan.
“Itu belum diunggah ke Sikadeka. Kami juga belum tahu jumlahnya. Masih tahap perbaikan tiga hari,” ujar Hasan. (tof/yog)