Probolinggo (WartaBromo.com) – Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Probolinggo menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan untuk memastikan remaja memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan dan kesiapan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Pengadilan Agama (PA) Kraksaan mencatat 892 permohonan pada 2023, kemudian turun menjadi 372 pada 2024 dan 79 sepanjang 2025.
Meski jumlahnya menyusut, upaya pencegahan perkawinan anak di daerah ini masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan instansi terkait didorong membangun pembinaan sejak remaja masih duduk di bangku sekolah.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menyiapkan langkah tersebut melalui kerja sama lintas sektor. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah dinas, instansi, organisasi kemasyarakatan Islam, dan perguruan tinggi dijadwalkan pada Jumat (13/11/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Samsur mengatakan, pencegahan perkawinan anak tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Persoalan tersebut berkaitan dengan pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, serta kondisi sosial keluarga.
“Pencegahan perkawinan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Setiap lembaga perlu mengambil peran agar pembinaan berjalan terarah dan berkelanjutan,” ujarnya saat membuka kegiatan di lingkungan Kemenag Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/11/2026).
Data PA Kraksaan memperlihatkan perubahan jumlah permohonan dispensasi kawin dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, pengadilan menerima 892 permohonan. Dari jumlah tersebut, 775 perkara dikabulkan, 73 ditolak, 12 dicabut, dan 32 lainnya gugur.
Setahun kemudian, jumlah permohonan turun menjadi 372 perkara. Sebanyak 273 perkara telah dikabulkan, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan ketika data tersebut disampaikan pada Januari 2025.
Penurunan berlanjut pada 2025. Berdasarkan laporan yang disampaikan PA Kraksaan, jumlah permohonan yang diterima sepanjang tahun tersebut sebanyak 79 perkara. Dari jumlah itu, 50 perkara telah diputus, sedangkan sisanya masih berproses.
Jika dibandingkan dengan 2023, jumlah permohonan pada 2025 berkurang sekitar 91 persen. Meski demikian, angka tersebut hanya menggambarkan perkara yang masuk ke pengadilan. Data itu tidak otomatis mencerminkan seluruh perkawinan anak yang berlangsung di Kabupaten Probolinggo, termasuk yang tidak tercatat melalui mekanisme dispensasi.
Permohonan dispensasi diajukan calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Persoalan perkawinan anak juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dokumen Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2026 memuat pendataan kasus berdasarkan wilayah kecamatan.
Dalam pendataan pemerintah daerah pada Januari–September 2023, tercatat 631 kasus perkawinan anak yang tersebar di 24 kecamatan.
Tongas menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 63 kasus. Disusul Tiris sebanyak 53 kasus, Tegalsiwalan 43 kasus, dan Maron 42 kasus. Sementara jumlah terendah tercatat di Kotaanyar dengan dua kasus.
Data tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan jumlah permohonan di pengadilan. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan sebaran wilayah untuk menentukan sasaran pencegahan.
DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo sebelumnya juga menyediakan dataset rekapitulasi perkawinan anak per kecamatan untuk 2022 melalui portal Satu Data daerah. Pendataan semacam ini penting untuk menyusun program yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui layanan pendampingan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Rumah Permata yang dikelola DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo.
Layanan konseling tersebut ditujukan kepada anak dan orang tua yang berencana mengajukan dispensasi kawin. Pendampingan diharapkan membantu keluarga memahami konsekuensi perkawinan pada usia anak serta mempertimbangkan kesiapan calon pasangan.
Dalam pemberitaan pada 2025, konselor Puspaga Rumah Permata menyebut terdapat lima pasangan yang akhirnya membatalkan rencana pengajuan dispensasi setelah mengikuti konseling. Hal ini menunjukkan bahwa pendampingan sebelum proses pengadilan dapat menjadi salah satu pintu pencegahan.
PA Kraksaan juga telah menjalin kerja sama dengan Disdukcapil dan DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo. Kesepakatan yang ditandatangani pada Februari 2025 tersebut mencakup perlindungan perempuan dan anak serta pemanfaatan data kependudukan.
Pada Agustus 2026, PA Kraksaan kembali terlibat dalam pertemuan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang digelar Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Probolinggo. Pertemuan itu menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor.
Kemenag Mulai Pembinaan dari Usia Sekolah
Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Probolinggo menyiapkan tiga program pembinaan, yakni Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin).
BRUS menyasar pelajar untuk membangun pemahaman mengenai kesiapan diri, tanggung jawab, dan perencanaan masa depan. BRUN ditujukan kepada remaja yang mulai memasuki usia nikah, sedangkan Bimwin Catin memberikan bekal kepada pasangan sebelum membangun rumah tangga.
Samsur menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan dalam Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN). Pendekatan yang digunakan adalah membangun ekosistem pembinaan dengan pembagian tugas antarlembaga.
Koordinasi sebelumnya telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Anak, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kerja sama berikutnya akan diperluas dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi.
Menurut Samsur, kolaborasi harus dilanjutkan dengan kegiatan nyata, pendampingan, dan evaluasi. Dengan demikian, pembinaan tidak berhenti pada sosialisasi maupun penandatanganan kesepakatan.
“Setiap lembaga harus menjalankan tanggung jawabnya. Tujuannya melindungi masa depan anak sekaligus membangun keluarga yang sehat dan berkualitas,” katanya.
Penurunan permohonan dispensasi kawin menjadi perkembangan yang perlu dijaga. Namun, pemerintah daerah tetap membutuhkan data yang terintegrasi dan program pencegahan yang menjangkau keluarga serta lingkungan pendidikan agar perlindungan anak di Kabupaten Probolinggo semakin kuat. (saw)





















