Pemkot Pasuruan Cairkan Bantuan Keuangan Parpol, Nilainya Rp4.860 per suara yang Diperoleh

78

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dicairkan. Bantuan keuangan ini diberikan dalam dua tahap.

Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan, Hardi Utoyo mengungkapkan, bantuan keuangan partai politik merupakan alokasi rutin Pemkot Pasuruan setiap tahunnya.

Pemberian bantuan keuangan parpol ini mengacu pada Permendagri nomor 38 tahun 2018. Setiap tahun pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan secara proporsional kepada Parpol yang memperoleh kursi di DPRD yang bersumber dari APBD.

“Bulan September ini dicairkan untuk tahap pertama,” ujar Hardi, Kamis (26/09/2024).

Tahap pertama, kata Hardi, bantuan yang diberikan berdasar pada perolehan suara masing-masing parpol pada Pemilu 2019. Jumlah total yang dikeluarkan pemkot sebesar Rp371.903.400 untuk sembilan parpol.

Untuk tahap kedua akan dicairkan setelah bulan September. Tahap kedua ini, besaran bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan perolehan suara parpol tahun 2024. Total besaran bantuan keuangan untuk sembilan parpol sebesar Rp195.642.540.

Total bantuan keuangan untuk parpol yang dikeluarkan oleh Pemkot Pasuruan pada tahun 2024 sebesar Rp567.545.940 dengan acuan nilai Rp4.860 per suara.

“Ada kenaikan dibanding tahun 2023 kemarin,” imbuh Hardi. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.