Kraksaan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ratusan surat suara yang tidak terpakai untuk Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024) sore. Surat suara yang dimusnahkan mencakup kelebihan, termasuk Pilbup Situbondo.
Sebanyak 865 lembar surat suara dimusnahkan di halaman gudang logistik KPU yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Rinciannya, terdapat 361 surat suara Pilkada Kabupaten Probolinggo dan 204 surat suara Pilgub Jawa Timur.
Selain itu, 300 surat suara Pilkada Kabupaten Situbondo juga turut dimusnahkan. Surat suara ini, salah kirim dari percetakan Temprina Gresik.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara dari Situbondo tersebut telah mendapat izin resmi dari KPU Provinsi Jawa Timur.
Sesuai regulasi, jika terjadi kesalahan pengiriman surat suara dari daerah lain, maka surat suara tersebut tidak dikembalikan. Melainkan dimusnahkan setelah kekurangan di daerah terkait dipenuhi.
“Kekurangan surat suara di Kabupaten Situbondo sudah dipenuhi oleh pihak pencetak. Oleh karena itu, kami mendapat izin untuk memusnahkan surat suara yang salah kirim ini,” ujar Aliwafa.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. Menurut Aliwafa, hal ini penting agar kelebihan surat suara tersebut tidak disalahgunakan.
“Kelebihan surat suara ini kami musnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan maksimal pada H-1 pemungutan suara,” jelasnya.
Ada perwakilan Polres Probolinggo, Kejari Kabupaten Probolinggo dan Pemkab Probolinggo yang ikut memusnahkan. Dengan langkah ini, KPU Kabupaten Probolinggo memastikan kelancaran dan kredibilitas Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan. (aly/saw)