KTP Hilang Masih Gratis dan Bisa Jadi Sehari, Ini Cara Urusnya!

17

Pasuruan (WartaBromo.com) – Di tengah wacana pemberlakuan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP, saat ini pengurusan dokumen hilang tersebut masih tergolong mudah. Bahkan masih tidak dipungut biaya alias gratis.

Bagi Bolo Warmo yang kehilangan KTP cukup mengikuti prosedur yang sudah berjalan selama ini. Prosesnya pun relatif cepat, bahkan bisa selesai dalam satu hari atau dikenal dengan layanan one day service asalkan blanko e-KTP masih tersedia dan berkas masih lengkap.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Untuk mengurus KTP yang hilang, Bolo perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan data yang sesuai.
  • Surat pengantar RT/RW (opsional, tergantung kebijakan wilayah).

Surat kehilangan dari kepolisian menjadi syarat utama yang wajib dibawa sebelum mengajukan pencetakan ulang e-KTP.

Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang

Proses pengurusan KTP hilang cukup sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa tahapan berikut:

1. Lapor ke Kepolisian: Warga terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres.

2. Datang ke Kantor Layanan: Setelah itu, pemohon datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.

3. Isi Formulir Permohonan: Petugas akan meminta pemohon mengisi formulir pembuatan KTP pengganti.

4. Verifikasi dan Pencetakan: Data akan diverifikasi oleh petugas sebelum e-KTP baru dicetak. Proses ini tidak memerlukan foto ulang selama data biometrik masih tersimpan.

Dengan alur yang jelas tersebut, proses pencetakan ulang e-KTP umumnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan dalam satu hari. Selama ini, layanan ini diberikan secara gratis oleh pemerintah sebagai bentuk kemudahan akses administrasi kependudukan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.