6,1 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasuruan, Potensi Cukai Rp4,6 Miliar

25

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 6,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kabupaten Pasuruan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026). Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Wijang Abdillah, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Pemusnahan BKC ilegal bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi,” kata Wijang.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.153.566 batang dengan berat sekitar 8,7 ton. Sementara MMEA ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.007,2 liter atau sekitar 3 ton.

Jika dihitung keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp9.398.763.310. Sedangkan potensi kerugian nilai cukai mencapai Rp4.664.793.300.

Shobih Asrori, Wakil Bupati Pasuruan mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Menurutnya, pemberantasan peredaran BKC ilegal juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wijang menegaskan Bea Cukai Pasuruan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penindakan barang kena cukai ilegal.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tandasnya.

Setelah pemusnahan simbolis, seluruh barang milik negara berupa BKC ilegal tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto.

Pemusnahan selanjutnya dilakukan menggunakan metode yang disebut ramah lingkungan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.