Rem Blong Jip Bromo yang Lukai Wisatawan Disudahi Damai, Kejari Ajukan RJ ke Kejati Jatim

10

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus kecelakaan di jalur Penanjakan Bromo, Kabupaten Pasuruan yang diakibatkan karena jip wisata Bromo mengalami rem blong dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami cidera fisik kini berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Langkah perdamaian tanpa jalur persidangan ini diambil dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta pemulihan hak para korban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono, mengungkapkan bahwa keputusan ini dinilai sebagai solusi paling bijak. Salah satu pertimbangannya adalah latar belakang tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, penyelesaian di luar meja hijau ini terbukti mampu memulihkan trauma psikologis korban sekaligus mengembalikan keharmonisan hubungan kedua belah pihak.

Ananta menjelaskan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) lalu di jalur Penanjakan Bromo. Kecelakaan bermula ketika jip kuning yang dikemudikan oleh tersangka, Sapto, mengalami rem blong saat melintasi jalur yang curam.

“Saat itu kendaraan dalam kondisi rem blong sehingga pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan dengan baik,” jelas Ananta saat dikonfirmasi.

Akibat hilang kendali, jip tersebut menyenggol sepeda motor Trail CRF dan menabrak dua orang pejalan kaki hingga mengalami cedera fisik cukup serius.

Korban Moh Tajuddin mengalami luka robek pada lutut kiri hingga harus menjalani perawatan di RSUD Bangil. Sementara Erna Rochayati mengalami retak tulang pada tungkai bawah dan dirujuk ke RS Siti Khodijah Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo.

Laju jip kuning tersebut baru terhenti total setelah menyundul bagian belakang jip merah bernomor polisi AG-1087-YC milik Karman yang sedang terparkir. Benturan beruntun itu juga menyebabkan kerusakan minor pada struktur pintu depan warung kopi milik Sudiyanto akibat terdorong oleh bodi jip merah.

Atas dasar iktikad baik dan kondisi sosiologis yang ada, pihak kejaksaan mengupayakan penghentian penuntutan setelah tersangka dan para korban sepakat berdamai tanpa adanya paksaan.

“Antara korban dan pelaku yang menabrak sudah sepakat untuk berdamai. Bahkan korban yang mengalami luka, biaya pengobatannya juga ditanggung sepenuhnya oleh tersangka,” lanjut Ananta.

Adanya pemulihan keadaan secara sukarela dan pemberian maaf dari para korban menjadi syarat mutlak sehingga proses restorative justice ini dapat berjalan mulus.

Saat ini, berkas permohonan penghentian perkara telah diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamidum) untuk mendapatkan persetujuan final. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.