Terancam Hukuman Mati! Ini Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Mayat dalam Sumur

14

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dua tersangka pembunuhan Siti Munawaroh (24) menghadapi ancaman hukuman paling berat. Setelah dua terduga pelaku ditangkap, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo langsung menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana yang membuka kemungkinan hukuman mati.

Ancaman pidana itu menjadi salah satu konsekuensi hukum terberat dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik sejak jasad korban ditemukan di dasar sumur irigasi di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Jumat (3/7/2026).

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial Rofiq alias RF dan Humaidi alias HM setelah rangkaian penyelidikan mengarah pada keterlibatan keduanya dalam kematian korban.

“Kedua tersangka kami persangkakan dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP sebagai pasal subsider,” ujarnya.

Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Menurut Kapolres Probolinggo, penerapan pasal pembunuhan berencana dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perencanaan sebelum korban kehilangan nyawa.

Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana lain yang terjadi terhadap korban. Seluruh alat bukti, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga keterangan para saksi masih terus dianalisis untuk melengkapi konstruksi perkara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mengungkap seluruh fakta secara utuh agar perkara ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Latif.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah jasad Siti Munawaroh ditemukan dalam kondisi membusuk di dasar sumur irigasi. Identitas korban akhirnya terungkap melalui proses identifikasi forensik yang dipadukan dengan laporan orang hilang dari pihak keluarga.

Kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Kraksaan berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Besuk.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang diduga sempat dikuasai pelaku.

Apabila seluruh unsur pembunuhan berencana terbukti di persidangan, kedua tersangka terancam menjalani hukuman paling berat sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.