Aturan Resmi Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia, Wajib Penuhi 8 Persyaratan Ini

37

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik dugaan penggunaan sebuah bangunan sebagai rumah doa di Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi pengingat tentang pentingnya memahami aturan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah warga mengadukan dugaan rumah doa yang dinilai belum memiliki kejelasan perizinan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Warga meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan dan kegiatan keagamaan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dilansir dari kemenag.go.id, terkait hal tersebut pendirian rumah ibadah di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh panitia pendirian rumah ibadah. Diantaranya:

1. Mengajukan Permohonan ke Kementerian Agama: Panitia pendirian rumah ibadah wajib mengajukan permohonan kepada Kantor Kementerian Agama sebagai langkah awal proses perizinan.

2. Memiliki Minimal 90 Pengguna: Permohonan harus dilengkapi daftar nama beserta fotokopi KTP sedikitnya 90 orang pengguna rumah ibadah yang telah disahkan oleh pejabat setempat.

3. Mendapat Dukungan Minimal 60 Warga Sekitar: Selain pengguna rumah ibadah, panitia juga harus memperoleh dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

4. Menyertakan Susunan Panitia: Dokumen permohonan wajib dilengkapi dengan susunan kepanitiaan pendirian rumah ibadah.

5. Melampirkan Gambar Bangunan: Panitia harus menyertakan gambar atau rencana bangunan yang akan digunakan sebagai rumah ibadah.

6. Sertifikat Tanah Bukan Atas Nama Perorangan: Lahan yang digunakan harus memiliki sertifikat yang tidak tercatat atas nama perseorangan.

7. Dilakukan Penelitian Administrasi dan Tinjauan Lokasi: Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, pemerintah akan melakukan penelitian administrasi sekaligus peninjauan langsung ke lokasi.

8. Menjadi Dasar Penerbitan Rekomendasi: Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lapangan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berharap proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.