Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 2.000 guru LP Ma’arif, 500 takmir masjid, serta 34 pondok pesantren di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan menjadi bagian dari perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dan PCNU Kota Pasuruan yang dilaksanakan pada Selasa (21/7).
Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan bagi keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Pasuruan.
Selain guru LP Ma’arif dan takmir masjid, kerja sama ini juga mencakup berbagai elemen Nahdlatul Ulama lainnya, mulai dari pengurus organisasi, ulama, imam, muadzin, marbot, khatib, pengelola majelis taklim, hingga berbagai lembaga di bawah naungan PCNU Kota Pasuruan.
Program yang didorong meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program BPJS Ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup PKS mencakup pelaksanaan sosialisasi, edukasi, pendampingan, penerbitan surat edaran, serta pendaftaran kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi fungsionaris Nahdlatul Ulama dan kelembagaan di bawah PCNU Kota Pasuruan.
Melalui inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PCNU Kota Pasuruan berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi para pengabdi umat di Kota Pasuruan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, menyampaikan bahwa para guru, ulama, dan pengurus masjid memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan sosial masyarakat sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Para guru, ulama, pengurus masjid, dan pengasuh pondok pesantren merupakan garda terdepan dalam membangun masyarakat. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama PCNU Kota Pasuruan berkomitmen memperluas perlindungan bagi lebih dari 2.500 keluarga besar Nahdlatul Ulama di Kota Pasuruan, sehingga mereka dapat terus menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang,” ujar Sulistijo.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Pasuruan, H. M. Nailur Rohman, menyampaikan bahwa keluarga besar Nahdlatul Ulama di Kota Pasuruan memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial kemasyarakatan.
“Berdasarkan pendataan yang kami miliki, terdapat sekitar 2.000 guru LP Ma’arif, 500 takmir masjid, serta 34 pondok pesantren di bawah naungan PCNU Kota Pasuruan. Angka tersebut belum termasuk para ulama, imam, muadzin, marbot, dan unsur lainnya yang selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat. Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga besar Nahdlatul Ulama di Kota Pasuruan,” ujar H. M. Nailur Rohman.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang penting mengingat para guru, pengurus masjid, dan penggiat keagamaan juga memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas dan pengabdiannya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan semakin banyak warga Nahdliyin yang merasakan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pengabdi umat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh elemen di bawah naungan PCNU Kota Pasuruan semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya mendukung perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi multipihak, termasuk pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga filantropi.
Dengan demikian, semakin banyak pekerja di sektor informal dan komunitas sosial keagamaan yang dapat merasakan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan PCNU Kota Pasuruan berharap semakin banyak warga Nahdliyin yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem perlindungan pekerja yang inklusif, berkelanjutan, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota Pasuruan. (Jun/**)



















