Bengkel di Pasrepan Diduga Lama Tampung Motor Curian, Belasan Unit Diamankan Polisi

131

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi membongkar sebuah lokasi yang diduga telah lama menjadi tempat penampungan dan pembongkaran sepeda motor di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, belasan sepeda motor, sembilan mesin motor, hingga empat kendaraan dalam kondisi protolan diamankan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan dari sejumlah kendaraan yang diamankan, sebagian telah berhasil diidentifikasi. Namun, terdapat pula kendaraan yang sudah dalam kondisi dipreteli sehingga sulit untuk diketahui identitasnya.

“Barang bukti yang diamankan tadi ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita identifikasi. Ada motor yang sudah dipreteli yang sudah enggak bisa diidentifikasi,” kata Arief dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026).

Dari kendaraan yang berhasil diidentifikasi, satu unit telah dikembalikan kepada korban. Sementara dua korban lainnya belum datang untuk mengambil kendaraan yang berhasil ditemukan.

“Dari yang bisa diidentifikasi tadi ada satu yang kita kembalikan kepada korbannya. Dua lagi korbannya belum datang,” ujarnya.

Arief menyebut, lokasi tersebut diduga bukan baru digunakan untuk aktivitas tersebut. Hal itu terlihat dari kondisi sejumlah kendaraan yang sudah lama dipreteli.

“Sepertinya kalau melihat lokasinya, ini bengkel sudah lama. Sudah lama, karena bentuk motor-motornya itu sudah dipreteli sudah lama itu. Nanti dijual lagi,” ungkapnya.

Dari lokasi di Pasrepan tersebut, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor, yakni:

  • Honda Beat warna biru dengan nomor polisi N 3758 TAC
  • Suzuki Satria warna hitam tanpa nomor polisi
  • Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi
  • Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi
  • Kawasaki Kaze R dengan nomor polisi N 2054 WF
  • Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi L 4341 DW
  • Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi W 4906 YG, dan
  • Honda GL dengan nomor polisi N 5161 WL

Selain itu, diamankan pula Kawasaki 150 warna hitam Trail Daden, Honda Supra Fit X, Honda Supra dengan nomor polisi N 5559 TA, Yamaha Soul dengan nomor polisi L 2292 IN, Kawasaki Kaze R, Yamaha Vega, serta Honda Supra warna hijau.

Tak hanya kendaraan utuh, polisi juga menemukan sembilan buah mesin sepeda motor dari berbagai merek. Empat unit sepeda motor lainnya ditemukan dalam keadaan protolan, telah terbongkar, atau tidak utuh.

Pengungkapan lokasi tersebut bermula dari penyelidikan polisi terhadap kasus pencurian satu unit Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam. Motor tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian yang dilaporkan melalui LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2026.

Motor tersebut ditemukan berada di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengamankan motor tersebut bersama tersangka M.T. (32), warga Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

Dari pengembangan, polisi mengetahui M.T. mendapatkan motor tersebut dari M.W. (17), warga Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Petugas kemudian mengamankan M.W.

Dari hasil pemeriksaan, M.W. mengaku diperintah M.S. (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual sepeda motor tersebut.

Polisi selanjutnya mengamankan M.S. beserta barang bukti.

Dalam perkara tersebut, M.S. ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, sedangkan M.T. dan M.W. ditetapkan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.

Untuk kendaraan yang kondisinya sudah tidak utuh, polisi masih kesulitan melakukan identifikasi.

“Untuk kendaraan yang tidak bisa diidentifikasi, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kendaraan tersebut sudah kendaraan lama,” kata Arief.

Atas kasus tersebut, tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka penadahan dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Arief menyebut, ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan mencapai tujuh tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta. Sementara tersangka penadahan terancam hukuman maksimal empat tahun dengan denda maksimal Rp500 juta. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.