Kinerja Kejari Dipertanyakan, Penetapan Tersanggka Ketua Pokmas Wonosari dalam Kasus PTSL Dibatalkan PN

29

Bangil (WartaBromo.com) – Ketua Pokmas Desa Wonosari, Heru Tri Wibowo kini bisa kembali menghirup angin segar. Pasalnya, gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bangil.

Sebelumnya pada (14/7/2026) lalu ia bersama Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santos dan Bendahara Pokmas Benny Cornelles ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas kasus dugaan pungli PTSL.

Beberapa waktu lalu ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan di PN Bangil.

Namun hari ini Senin (24/8/2026) Pengadilan Negeri Bangil memutuskan menolak gugatan praperadilan dari dua tersangka yakni Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santos dan Bendahara Pokmas Benny Cornelles, dan mengabulkan satu permohonan satu tersangka yakni Ketua Pokmas Desa Wonosari, Heru Tri Wibowo.

Dalam sidang yang digelar terpisah tersebut, Hakim Isrin Surya Kurniasih yang memimpin persidangan pemohon Imanuel Herlambang Santoso memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dengan sejumlah pertimbangan hukum dan bukti yang telah ada.

Di ruang sidang lainnya keputusan serupa juga terjadi pada persidangan tersangka Benny Cornelles yang dipimpin oleh Hakim Hidayat Sarjana, di mana hakim menyatakan proses hukum tetap dilanjutkan.

Namun keputusan berbeda justru muncul dalam sidang permohonan praperadilan Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo yang dipimpin oleh Hakim Ana Muzayyanah.

Hakim mengabulkan praperadilan Heru dan memerintahkan pihak kejaksaan untuk segera mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan.

Kuasa Hukum Heru Tri Wibowo, Agung Widiarto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan PN Bangil untuk segera mengeluarkan kliennya dari rutan.

“Selesai ini kami akan langsung berangkat ke rutan untuk menjemput klien kami. Penetapan tersangka terhadap klien kami dinilai tidak sah sehingga hakim memutuskan agar Heru Tri Wibowo segera dikeluarkan dari penjara,” katanya usai persidangan.

Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santos, Ardiansyah mengatakan dirinya tetap menghormati keputusan hakim dan akan mempelajari hasil keputusan hari ini untuk pendampingan pada pokok perkara selanjutnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandi Ardianto saat dimintai keterangan perihal dikabulkannya sidang gugutan sidang praperadilan Ketua Pokmas Wonosari, mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan komentar lebih lanjut dan akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak terkait hasil putusan praperadilan ini. Kami akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dahulu dengan atasan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Meski demikian hingga saat ini WartaBromo masih menggali informasi lengkap perihal penyebab PN Bangil mengabulkan gugatan praperadilan ketua pokmas Wonosari.

Namun lolosnya satu dari tiga tersangka dalam gugatan praperadilan ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kualitas penetapan tersangka dan kecermatan penyidikan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan dinilai kurang cermat dalam menyusun konstruksi hukum hingga penetapan tersangka dapat dibatalkan di muka persidangan. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.