Diancam Video Pribadi Disebar, Perempuan Probolinggo Serahkan Honda PCX ke Kekasih

11

Malang (WartaBromo.com) — Hubungan asmara seorang perempuan berinisial MM (21), warga Kota Probolinggo, dengan kekasihnya berakhir di kantor polisi.

MM melaporkan kekasihnya, TJB (25), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, setelah diduga diperas dan diancam dengan penyebaran video pribadi.

Ancaman itu disebut muncul setelah mobil milik TJB ditarik perusahaan pembiayaan. Korban kemudian diminta membantu mengganti kerugian dengan menyerahkan sejumlah barang berharga.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan perkara tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Menurut dia, persoalan bermula ketika hubungan keduanya masih berjalan. Setelah mobil TJB ditarik leasing, korban diminta ikut menanggung kerugian yang muncul.

“Setelah mobil ditarik leasing, korban diminta mengganti kerugian. Dari situ kemudian muncul tekanan dan ancaman terhadap korban,” ujar Budiono, Senin (24/8/2026).

Pelaku disebut mengancam akan menyebarluaskan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Tidak hanya ancaman penyebaran video, korban juga mengaku semakin tertekan setelah melihat TJB membawa amunisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasinya.

“Keterangan korban, pelaku pernah menggunakan airsoft gun dan terdengar suara letusan. Kondisi tersebut membuat korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan barang miliknya,” kata Budiono.

Dalam kondisi tersebut, korban menyerahkan satu unit Honda PCX lengkap dengan dokumen kendaraan serta sebuah cincin perhiasan.

Namun, barang tersebut ternyata belum dianggap cukup oleh pelaku. TJB kembali meminta uang kepada korban dengan alasan masih harus menutup kerugian akibat mobil yang ditarik.

Korban kemudian memilih menghentikan komunikasi dengan memblokir nomor pelaku. Ia juga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga kemudian mendampingi korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Karangploso.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. TJB akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Rabu (19/8/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, antara lain sepeda motor Honda PCX milik korban, dua telepon seluler, dan satu unit airsoft gun.

“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukumnya,” ujar Budiono.

Polisi juga masih menelusuri penggunaan airsoft gun dalam rangkaian dugaan pengancaman tersebut.

Atas perbuatannya, TJB disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kerugian korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp36,5 juta.
Budiono mengingatkan masyarakat yang menghadapi ancaman atau pemerasan untuk tidak takut melapor.

Menurut dia, laporan sejak awal dapat membantu polisi memberikan perlindungan sekaligus mencegah ancaman berkembang menjadi tindak kekerasan.

“Jika mengalami ancaman atau pemerasan, masyarakat sebaiknya segera menghubungi kepolisian. Jangan menghadapi sendiri karena setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.