Tabungan Rp 281 Juta Tak Kunjung Cair, 15 Anggota Koperasi di Probolinggo Lapor Polisi

13

Kraksaan (WartaBromo.com) – Penantian Nur Imamah untuk mencairkan tabungannya di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kowardik, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, belum juga berakhir.

Nur mengaku telah menjadi anggota koperasi tersebut sejak 2011. Namun, sejak sekitar 2017, ia mulai kesulitan mencairkan dana yang tersimpan di koperasi.

“Setiap kali kami mengajukan pencairan, selalu disampaikan bahwa dananya belum tersedia. Kami sudah cukup lama menunggu,” ujar Nur.

Persoalan itu akhirnya membawa Nur bersama 14 anggota lainnya ke Polres Probolinggo. Mereka melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi yang menurut mereka belum dapat dicairkan.

Total dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 281 juta. Para pelapor yang sebagian merupakan guru aktif dan pensiunan tersebut datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo dengan didampingi kuasa hukum pada Sabtu (3/10/2026).

Kuasa hukum para pelapor, Mohammad Tobeng, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak memberikan kepastian mengenai pengembalian dana.

Menurut dia, para anggota awalnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme internal koperasi.

“Para anggota sebenarnya masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi belum menghasilkan kepastian,” kata Tobeng.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak pengurus disebut beberapa kali meminta tambahan waktu. Namun, hingga laporan dibuat, dana yang dipersoalkan belum juga mendapatkan kejelasan.

Dalam perkara ini, dua pengurus KPRI Kowardik dilaporkan. Keduanya masing-masing berinisial I, yang disebut sebagai ketua koperasi, dan D, yang disebut sebagai bendahara.

Tobeng mengatakan sikap para pihak dalam proses mediasi turut menjadi pertimbangan anggota untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Karena penyelesaian internal belum memberikan hasil yang konkret, klien kami memilih meminta penanganan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Para pelapor berharap kepolisian dapat menelusuri persoalan tersebut, termasuk pengelolaan dana anggota, sehingga keberadaan dan status uang yang mereka klaim dapat diketahui secara jelas.

Bagi Nur, langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya sebelumnya belum memberikan penyelesaian.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Yang kami harapkan hanya kejelasan dan hak anggota bisa diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada terlapor berinisial I belum mendapatkan tanggapan. Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. (fat/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.