Pj Sekda: Semua Ormas di Kota Pasuruan Harap Punya Legalitas

1979

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Berbagai aliran atau kepercayaan telah bermunculan. Tak sedikit yang akhirnya bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Menganggapi hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan fasilitasi tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem). Sebanyak 50 peserta hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (21/10/2020) pagi tadi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Anom Surahno. Dalam sambutannya, Anom mengungkapkan harapannya.

“Saya berharap agar semua organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kota Pasuruan agar mempunyai legalitas hukum yang jelas,” tutur Anom, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan kemudian, jika ada yang belum penuhi syarat secara hukum, disarankan untuk segera mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) melalui Bakesbangpol Kota Pasuruan. Tujuannya, tak lain supaya pemerintah dapat membina, melayani, dan membina hak dan kewajibannya dengan baik seperti ormas yang lainnya.

Baca Juga :   Pendapatan Kota Pasuruan Masih Bergantung Dana Transfer Pusat

Hal itu sesuai Permendagri Nomor 58 tahun 2017 tentang pendaftaran organisasi kemasyarakatan.

Sekadar informasi, pada kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kepala Bidang pada Bakesbangpol Kota Pasuruan, serta Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan turut hadir sebagai narasumber. (bel/**)