PUSAKA : Wajar Jika Pemerintah Mendapat Hujatan

1063

Pasuruan (wartabromo.com) – Minimnya serapan anggaran Satgas Covid 19 di Kabupaten Pasuruan mendapat sorotan dari Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA).

Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto menilai kebijakan dan tindakan gugus tugas (satgas) Covid19 dan dinas -dinas terkait tidak terintegrasi secara maksimal dalam menggunakan anggaran re-focusing sebesar Rp. 87 miliar tersebut.

“Ya wajar dong, jika kemudian pemerintah mendapatkan hujatan dari masyarakat dalam kenyataannya, ” Ujar Lujeng.

Serapan anggaran yang hingga juli masih sekitar Rp. 10 miliar atau sekitar 11, 44 persen ini menunjukkan redahnya kinerja pemerintah daerah dalam melakukan penyerapan anggaran yang sudah disiapkan. Al hasil, kondisi ini sangat berimplikasi terhadap kondisi masyarakat terdampak baik secara ekonomi maupun kesehatan saat ini.

“Pemerintah seharusnya sigap dengan mengajak elemen masyarakat, NGO, ormas, tokoh agama, Pers untuk duduk bareng. Saya mendengar banyak temen- teman di bawah, Para kepala desa sangat siap ketika harus diminta melaksakan tugasnya di wilayah mereka, ” tambahnya.

Fakta yang terjadi saat ini, lanjut lujeng, angka kematian dan pasien terpapar di wilayah Kabupaten Pasuruan cenderung masih tinggi.

“Kondisi pandemi memang semuanya tidak bisa disalahkan. Tidak bisa juga kesalahan ditujukan kepada rakyat semata. Namun upaya pemerintah untuk melakukan kinerjanya dengan baik sangat diharapkan,” tambahnya.

Pemerintah seyogyanya bisa memberikan “punishmen and reward” bagi daerah atau kecamatan yang berhasil mengendalikan lonjakan pandemi Saat ini dalam menekan angka kematian atau pasien terpapar covid.

“Jika itu dilakukan, tiap wilayah nantinya bisa bergerak. Mana yang bisa diijinkan membuka akses perekonomiannya misal karena zonanya sudah membaik dan seterusnya, “ujarnya.

Terkait rencana penyaluran Bantuan sosial, Lujeng memilih tidak berkomentar banyak. Dirinya menilai, penyaluran bantuan tersebut lebih kepada tata kelola data dan sasaran yang lebih tepat. (yog/yog)