Soal Lapindo, Gus Ipul Sambut Gembira Putusan MK

721

lapindoBangil (wartabromo) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 9 ayat 1 UU Perubahan APBN 2013 dimaknai secara bersyarat disambut gembira oleh Wagub Jatim, Saifullah Yusuf.

“Keputusan ini memperjelas status korban lumpur lapindo,” ujar Gus Ipul disela-sela acara Haul dan istighosah Ponpes Al-Ghozali, Bangil, Pasuruan, Jumat (28/3/2014).

Menurutnya, atas putusan tersebut Pemprov Jatim siap memberikan dukungan agar pelaksanaan keputusan berjalan lancar sambil menunggu pembicaraan dengan Kementrian PU dan BPLS.

“Kalau diputuskan seperti itu maka kami tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” lanjut wagub kelahiran Purwosari, Pasuruan tersebut.

Sebelumnya diwartakan, MK menyatakan kalau pasal 9 ayat 1 harus dimaknai ‘Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu’.

Baca Juga :   Tidak Ada Toleransi, NasDem akan Pecat Kader yang Terjerat Narkoba

“Saya harap bisa segera merumuskan langkah-langkah yang lebih konkrit dan menindaklanjuti keputusan MK. Syukur-syukur sebelum pilpres sudah terealisasi,”harap Gus Ipul. (fyd/yog)