Pasuruan (wartabromo.com) – Puasa Ramadan wajib dilakukan oleh semua umat muslim yang sudah baligh dan mampu. Tapi, bagaimana dengan ibu hamil? Bolehkah turut berpuasa?
Dalam agama Islam, ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Ini diberikan karena untuk menjaga kesehatan janin yang sedang dikandung.
Lantas, bagaimana hukumnya?
Hukumnya yakni harus mengganti puasa yang ditinggalkan selama Ramadan dengan membayar fidyah. Adapun fidyah adalah menyediakan makanan bagi orang miskin.
Hukum ini diperkuat dengan adanya salah satu hadis dari HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Kitab Irwa’ul Ghalil.
Dalam hadis tersebut dijelaskan, ibu hamil atau ibu menyusui boleh membatalkan puasanya selama Ramadan bila khawatir membahayakan anak-anak mereka. Namun sebagai gantinya harus memberi makan orang-orang miskin.
Kendati demikian, bagi ibu hamil yang ingin puasa selama Ramadan pun tidak ada larangan. Hanya saja dianjurkan untuk mengkonsultasikannya lebih dulu dengan dokter. (trj/may)