Satu Penjual Miras Diamankan Polisi

59

Probolinggo (WartaBromo.com) – Belasan botol minuman keras (miras) disita aparat Satuan Samapta Polres Probolinggo dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (9/5/2025) siang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AY (43), yang diduga sebagai penjual miras. AY kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Samapta Polres Probolinggo AKP Didik Siswanto menyampaikan bahwa razia seperti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas maupun gangguan sosial,” ujar AKP Didik dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menegaskan, peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat dan dapat memberikan dampak buruk, khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda.

“Komitmen kami jelas: memberantas miras demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan tertib,” lanjutnya.

Tak hanya melakukan penyitaan dan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras.

AKP Didik mengimbau warga agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami mengandalkan peran serta masyarakat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kawasan yang bersih dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.