Tersangka Kasus Pembunuhan Grati Bertambah, Pacar Korban Ikut Terlibat

597

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pembunuhan perempuan di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan Zainul Arifin sebagai tersangka utama, polisi kini menetapkan satu tersangka baru: pacar korban sendiri.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pria bernama Padil (30), yang merupakan teman dekat korban, turut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu teman dekat yang menjemput korban kita tetapkan tersangka setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ujar Choirul, Selasa (17/6/2025).

Diketahui, Padil sempat melarikan diri usai kejadian ke wilayah Lamongan dan Bali. Aksinya itu dilakukan demi menghilangkan jejak, salah satunya dengan menyembunyikan tas milik korban. Atas perbuatannya tersebut, Padil dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2e KUHP, karena menyembunyikan barang bukti kejahatan untuk menghalangi penyelidikan.

Ancaman hukuman terhadapnya adalah penjara paling lama 9 bulan. Meski demikian, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya berada di bawah satu tahun.

“Tersangka P diketahui telah menyembunyikan barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka utama Zainul Arifin dikenai pasal berlapis atas dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya penjara hingga 15 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 354 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, Zainul juga disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP karena diduga memperkosa korban, yang diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Meski ada penambahan tersangka, pihak kepolisian memastikan tidak akan ada pelaku lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, warga Desa Kambinganrejo digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di dalam kamar rumah Zainul, Selasa pagi (10/6/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: telentang, wajah tertutup pakaian dan bra, serta tanpa identitas.

Kerusakan pada wajah korban menyulitkan proses identifikasi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, korban berhasil dikenali sebagai Solikhati (38), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.