Grati (WartaBromo.com) – Kasus tragis pembunuhan terhadap Ngadeyah (64), juragan kerupuk asal Dusun Krikilan I, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mulai terungkap. Polisi mengamankan cucu korban yang diduga menjadi pelaku pembunuhan keji tersebut.
Pelaku diketahui berinisial M.A. (17), remaja asal Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan polisi pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat datang melayat ke rumah neneknya bersama sang ibu.
“Pelaku kami amankan karena menunjukkan gelagat mencurigakan saat berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, M.A. mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku datang ke rumah neneknya dengan maksud meminjam uang, namun korban menolak. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga memukuli korban menggunakan potongan kayu.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku kemudian membuang tubuh neneknya ke dalam sumur di samping rumah.
“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi pinjam uang oleh korban,” imbuhnya.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, dan dilanjutkan ke Pusdik Brimob Watukosek untuk proses otopsi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Grati. Polisi menyebut perkembangan kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut. (don)