Pasuruan (WartaBromo.com) – KTP merupakan salah satu dokumen identitas penting yang digunakan untuk berbagai keperluan. Karena sering digunakan, tak jarang fisik KTP menjadi buram, pudar, atau bahkan rusak seiring waktu.
Bagi Bolo yang mengalami hal tersebut, tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan cetak ulang e-KTP secara gratis.
Prosesnya pun mudah dan bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil sesuai domisili. Simak ini!
1. Datang ke Kantor Disdukcapil
Bolo cukup datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai alamat yang tertera di KTP. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan, seperti KTP lama (yang buram/rusak) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Verifikasi Data dan Pemeriksaan KTP
Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data kependudukan di sistem dan memeriksa kondisi fisik KTP. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerusakan terjadi karena faktor usia kartu atau kualitas cetakan, bukan karena perubahan data pribadi.
3. Proses Pencetakan Ulang
Apabila e-KTP dinyatakan layak untuk dicetak ulang, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data yang sudah tersimpan dalam sistem pusat kependudukan. Dengan begitu, warga tidak perlu melakukan perekaman ulang.
4. Pengambilan KTP Baru
Setelah proses pencetakan selesai, warga dapat menunggu e-KTP baru dicetak dan diserahkan langsung oleh petugas. Waktu penyelesaian biasanya relatif cepat, tergantung antrean dan ketersediaan blanko di masing-masing Disdukcapil. (Jun)





















