Probolinggo (WartaBromo.com) – Gara-gara mengirim pesan mesra lewat TikTok kepada istri orang, seorang pria muda di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, harus kehilangan nyawa.
Korban berinisial RK (24) ditemukan tewas sehari setelah dianiaya secara brutal oleh dua pelaku, termasuk suami dari wanita yang ia goda.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, membenarkan peristiwa tragis ini.
Dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025), ia mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap dua tersangka, yakni WD (22) — suami dari wanita yang digoda korban — dan SH (37), rekannya sesama warga Pulau Gili Ketapang.
“Korban diketahui mengirim pesan berisi kata-kata mesra melalui inbox TikTok kepada istri WD. Saat itu, WD yang sedang memegang ponsel istrinya membaca pesan tersebut. Karena marah dan cemburu, ia bersama temannya mendatangi korban ke sebuah warung kopi,” ujar Kapolres.
Amarah WD langsung memuncak. Ia bersama SH mendatangi korban pada Kamis (6/11) di sebuah warung kopi di desanya.
Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menganiaya korban hingga babak belur.
Menurut hasil penyelidikan, WD menusuk kepala korban satu kali, punggung satu kali, dan paha belakang satu kali, serta menendang alat kelamin korban dua kali.
Sementara SH memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali.
“Setelah melakukan penganiayaan, kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja. Saksi yang melihat kemudian menolong dan membawa korban pulang. Namun, keesokan paginya, keluarga mendapati korban sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Rico.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Moh. Saleh Probolinggo untuk dilakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak dan menyebabkan pendarahan hebat.
Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pulau Gili Ketapang pada Sabtu (8/11/2025) siang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi dan tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah daftar panjang tragedi kekerasan akibat persoalan pribadi di media sosial. (lai/saw)





















