Pelaku Pelempar Bondet di Rumah Warga Pasrepan Ditangkap dan Kini Pakai Kursi Roda

33

Pasrepan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya meringkus pelaku pelempar bondet di rumah warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diketahui bernama AMJ (26), seorang pengangguran asal desa setempat yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan suara ledakan keras pada Rabu (5/11/2025) malam. Ledakan yang diduga berasal dari bondet (bom ikan rakitan) itu mengenai atap rumah milik Siti Sumailah (33), hingga genting dan asbes rumahnya rusak.

Diketahui, saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah. Menurut korban, tiba-tiba terdengar suara ‘duuur’ cukup keras. Esok paginya baru diketahui kalau genting dan asbes rumahnya bolong akibat ledakan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Pasrepan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (11/11/2025) sore. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku diamankan dengan tindakan tegas terukur karena melawan,” ungkap Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo saat rilis di Polres Pasuruan, Rabu (12/11/2025).

Andy juga mengatakan, pelaku pernah menjalani hukuman atas kasus curanmor beberapa tahun lalu. “Yang bersangkutan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah bebas, ia kembali berulah dengan membawa bahan peledak dan senjata tajam,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Handak dan Sajam, serta Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengancaman dan pengerusakan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.