Prigen (WartaBromo.com) — Polsek Prigen mengamankan tujuh pemuda yang diduga melakukan pesta minuman keras (miras) di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (23/11/2025) dini hari. Selain mengonsumsi miras, petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis sabit di pinggir sungai dekat lokasi kejadian.
Kapolsek Prigen, AKP Hartono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat saat menggelar patroli gabungan Harkamtibmas.
“Kami menerima laporan ada sekelompok pemuda pesta miras. Saat petugas tiba, mereka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan tujuh orang,” kata Hartono, Senin (24/11/2025).
Menurut Hartono, sebagian dari mereka sempat membuang senjata tajam saat kabur. Namun saat pemeriksaan, para pemuda tersebut mengaku tidak membawa sajam.
Selain mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam, polisi juga menyita empat unit sepeda motor serta empat ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, pesta miras itu berlangsung sejak sekitar pukul 22.30 WIB. Para pemuda tersebut patungan membeli arak seharga Rp120 ribu sebelum berkumpul di lokasi kejadian.
“Kami bertindak berdasarkan laporan warga. Polsek Prigen berkomitmen menjaga situasi kamtibmas, apalagi jika ada aktivitas yang meresahkan,” tegas Hartono.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memanggil orang tua masing-masing pemuda. Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Meski dipulangkan, para pemuda tersebut tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian. (fir/red)





















