Probolinggo (WartaBromo.com) — Ribuan barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari pada Rabu (3/12/2025) itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo.
Barang bukti yang paling mendominasi berasal dari kasus obat keras dan berbahaya (okerbaya).
Total 67.080 butir pil terlarang dimusnahkan, terdiri dari 48.531 butir Trihexyphenidyl dan 18.549 butir Dextrometrophan.
Anggidigdo menjelaskan, puluhan ribu okerbaya tersebut merupakan hasil penindakan dari 32 perkara yang seluruhnya telah diputus inkrah oleh pengadilan.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan seluruh barang bukti dimusnahkan.
Selain okerbaya, Kejari juga memusnahkan beragam barang bukti tindak pidana lainnya.
Di antaranya Sabu-sabu 289,053 gram; ganja 188,86 gram; timbangan elektrik 13 unit; senjata tajam 18 buah dan telepon seluler: 3 unit.
Ada juga Radioaktif dari 14 sumber (dikategorikan sebagai barang bukti nuklir). Buku tabungan, kartu ATM, bong, pipet, korek gas, plastik klip, aluminium foil, pakaian, tas, dompet, dan beberapa buku.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 115 perkara, meliputi tindak pidana narkotika, pencurian, perlindungan anak, KDRT, penganiayaan, perjudian, uang palsu, hingga pembunuhan.
Proses pemusnahan disesuaikan jenis barang. Okerbaya dilarutkan ke dalam air dan dihancurkan menggunakan blender.
Senjata tajam dipotong memakai alat gerinda untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali.
Narkotika, alat isap sabu, pakaian, dan barang lainnya dibakar hingga habis.
Anggidigdo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Kami memastikan seluruh barang bukti tindak pidana tidak kembali ke tangan yang salah. Pemusnahan ini bagian dari kepastian hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan,” ujarnya. (aly/saw)





















