Dituding Gelapkan Aset Tanah Seluas 4,2 Hektare di Kawasan Green Eleven Beji, Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polisi

192

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penggelapan aset properti mencuat di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Seorang pemilik lahan resmi melaporkan Slamet Supriyanto, Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), ke Polres Pasuruan atas dugaan penyerobotan dan pengalihan hak kepemilikan tanah seluas 4,2 hektare di kawasan perumahan Green Eleven, Rabu (24/12/2025).

Pelapor, Hendro Andri Yuwono, mengaku mengalami kerugian besar setelah mempercayakan pengelolaan lahannya kepada terlapor. Kepercayaan tersebut, kata Hendro, justru berujung pada pengakuan sepihak atas aset miliknya tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.

“Setelah saya berikan kepercayaan, malah membelot. Harta saya diakui tanpa sepengetahuan saya,” ujar Hendro usai melapor ke Polres Pasuruan.

Hendro menduga pengalihan aset tersebut melibatkan praktik mafia tanah. Ia menuding adanya keterlibatan sejumlah oknum notaris yang diduga membantu proses perubahan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara tidak sah.

Meski demikian, Hendro menegaskan sertifikat SHM asli yang masih dipegangnya merupakan bukti sah kepemilikan lahan. Berdasarkan penelusurannya, terdapat sedikitnya 11 petak tanah yang diduga diproses secara ilegal oleh sindikat tersebut.

“Dari SHM saya diubah jadi SHGB. Semua permainan mafia, cari notaris yang bisa diajak kerja sama,” lanjutnya.

Lebih jauh, Hendro mengungkapkan hasil investigasi mandiri menemukan sejumlah nama yang tercantum dalam sertifikat baru. Ia bahkan menduga ada oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kejayan yang turut memiliki sertifikat hasil dugaan rekayasa tersebut.

Total lahan yang disengketakan terdiri atas 39 sertifikat SHM dan enam dokumen Latter C yang berada di wilayah Kecamatan Beji. Hendro meyakini seluruh dokumen Latter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

“Semuanya direkayasa. Bahkan setelah ditelusuri, ada SHM atas nama oknum polisi yang bertugas di Kejayan,” tegasnya.

Hendro juga memaparkan kronologi awal sengketa. Lahan tersebut sebelumnya sempat dikelola oleh pengembang asal Gresik, namun kerja sama tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Ia kemudian menarik kembali aset tersebut dan menebus sekitar 30 sertifikat yang diagunkan di Bank BTN Malang dengan dana pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah itu, Slamet Supriyanto datang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan iming-iming pembayaran ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar dalam jangka waktu lima tahun.

“Setelah semua sertifikat saya serahkan, dia berjanji memberi ganti rugi Rp7,5 miliar dalam lima tahun,” tutur Hendro.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tersebut tidak pernah terealisasi. Terlapor berdalih keterlambatan terjadi karena para pembeli unit perumahan belum melunasi kewajiban pembayaran.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Eko Handoko, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap kepolisian membuka tabir kebenaran. Klien kami sudah terlalu lama bersabar,” ujar Eko.

Terpisah, Polres Pasuruan melalui Kasi Humas Iptu Joko Suseno membenarkan telah menerima laporan dugaan penggelapan aset di kawasan perumahan Green Eleven.

“Kami membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan bukti,” kata Iptu Joko.

Ia menambahkan, kepolisian akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus peralihan hak tanah tersebut. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.