Pegawai SPPG Bisa Diangkat Jadi PPPK, Kecuali yang Menempati Posisi Ini

42

Pasuruan (WartaBromo.com) – BGN menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi ASN berstatus PPPK.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun, frasa tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa istilah pegawai SPPG dalam Pasal 17 memiliki makna khusus dan terbatas.

“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” terang Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, Selasa (13/1/2026).

Menurut Nanik, hanya pegawai dengan jabatan inti yang dapat diangkat sebagai ASN PPPK dalam struktur SPPG. Ia kemudian menjelaskan, terdapat tiga jabatan yang termasuk dalam kategori pegawai inti SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.

Dengan demikian, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan menjadi posisi yang secara regulasi memungkinkan untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

Sementara itu, Nanik menegaskan bahwa relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Status mereka bersifat partisipatif dan bukan aparatur negara.

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut telah dirancang sejak awal untuk menjaga karakter program MBG tetap inklusif dan berkelanjutan.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” terang Nanik.

BGN memastikan kebijakan ini sejalan dengan desain tata kelola MBG yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan bagian dari struktur ASN. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.