Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan, Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Baru

26

Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dari sebelumnya 37,5 jam per pekan, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32,5 jam per pekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor: 800/233/204/2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M yang diterbitkan pada Rabu (18/2/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, membenarkan adanya penyesuaian jam kerja tersebut.

“Selama bulan Ramadan memang ada pemangkasan jam kerja, sebagaimana SE Bupati yang telah diterbitkan kemarin,” ujar Yudha saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) serta surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan.

Yudha menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi ASN dengan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam sepekan.

Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
  • Jumat: pukul 08.00–13.30 WIB.

Sementara bagi ASN dengan enam hari kerja:

  • Senin hingga Kamis: pukul 07.30–13.30 WIB.
  • Jumat: pukul 07.30–11.30 WIB.
  • Sabtu: pukul 07.30–12.00 WIB.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal seperti hari-hari biasa. Seluruh ASN juga diminta tetap menjaga profesionalisme dan disiplin kerja selama bulan Ramadan. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.