Imbauan Dewan Tak Digubris, Satpol PP Akhirnya Hentikan Paksa Proyek Pengurukan Winongan

36

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aktivitas pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali dihentikan. Kali ini, penghentian dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan setelah proyek tersebut diketahui masih beroperasi meski sebelumnya telah diminta berhenti sementara.

Penertiban dilakukan saat petugas Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (23/2/2026). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan kegiatan pengurukan masih berlangsung, padahal dokumen administrasi perizinan proyek disebut belum lengkap.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengungkapkan bahwa saat tim tiba di lokasi, sejumlah kendaraan proyek masih aktif beroperasi.

“Setidaknya ada lima hingga enam unit truk pengangkut material yang kami paksa menarik diri dari area proyek sebagai bentuk kepatuhan terhadap peringatan petugas,” ujarnya.

Suyono menegaskan, penghentian operasional tersebut bersifat mengikat. Pemilik proyek dilarang melanjutkan aktivitas apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satpol PP juga memberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum apabila instruksi penghentian kembali dilanggar.

“Jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap, tentu ada konsekuensi sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satpol PP memastikan penegakan peraturan daerah dilakukan tanpa tebang pilih. Pengawasan rutin akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan demi menjaga ketertiban wilayah,” pungkas Suyono.

Sebelumnya, proyek pengurukan di lokasi tersebut sempat menjadi polemik setelah kembali beroperasi usai sidak Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. Saat itu, DPRD menyebut pengawasan lanjutan menjadi kewenangan aparat di tingkat wilayah. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.