Tak Punya KTP Asli? Begini Cara Resmi Bayar Pajak Kendaraan di SAMSAT Tanpa Ribet

335

Pasuruan (WartaBromo.com) – Banyak orang yang masih kebingungan saat hendak membayar pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), terutama ketika tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Padahal, ada jalur resmi yang tetap bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli. Lalu, bagaimana caranya? Berikut dilansir dari samsatdigital.id:

Solusi Bayar Pajak Tanpa KTP Asli

Ketiadaan KTP asli memang kerap menjadi kendala. Namun, masyarakat tetap bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan menyiapkan dokumen pengganti sebagai syarat administrasi.

Jika tidak memiliki KTP asli fisik, pemohon wajib membawa dokumen pendukung untuk menggantikan identitas. Dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP (jika ada) atau surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.
  • STNK lama atau fotokopinya.
  • BPKB asli atau fotokopi.
  • Bukti transaksi pembayaran pajak sebelumnya (jika tersedia).

Dokumen ini akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan verifikasi data kendaraan.
Prosedur di Kantor SAMSAT Saat datang ke kantor SAMSAT, pemohon akan diminta mengisi data kepemilikan kendaraan sekaligus menjalani proses verifikasi identitas.

Karena tidak membawa KTP asli, pemohon harus menyerahkan dokumen pengganti yang telah disiapkan. Petugas kemudian akan mencocokkan data kendaraan dengan dokumen tersebut sebelum proses dilanjutkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Setelah proses verifikasi selesai, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui beberapa metode, yakni:

  • Melalui bank atau ATM yang telah terhubung dengan layanan SAMSAT.
  • Membayar langsung di kantor SAMSAT dengan menunjukkan dokumen pendukung.
  • Menggunakan layanan online melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL, jika tersedia di daerah masing-masing.

Setelah transaksi selesai, wajib menyimpan bukti pembayaran pajak kendaraan dengan baik. Dokumen ini penting sebagai bukti sah dan bisa dibutuhkan sewaktu-waktu, misalnya saat pemeriksaan kendaraan atau pengurusan administrasi lanjutan. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.