Polisi Tegaskan Sanksi Hukum untuk Pelanggar Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang

17

Lumajang (Wartabromo.com) – Aparat kepolisian memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran distribusi LPG 3 kilogram. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa penindakan hukum menjadi langkah utama untuk menjaga keadilan distribusi LPG bersubsidi. Oleh karena itu, pihaknya kini memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan di lapangan.

Selain itu, hasil temuan terbaru menunjukkan adanya praktik penjualan LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan, di sejumlah titik, harga melonjak hingga Rp25.000 sampai Rp40.000 per tabung. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, praktik ini sudah masuk kategori penyelewengan distribusi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penelusuran menyeluruh.

Tak hanya itu, pemeriksaan kini dilakukan secara berlapis. Mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, seluruh jajaran dikerahkan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal. Dengan demikian, setiap rantai distribusi dapat dipantau secara ketat.

Di sisi lain, aparat juga menelusuri alur distribusi, memeriksa pelaku usaha, serta mengumpulkan bukti pelanggaran secara sistematis. Jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan dilakukan tanpa pengecualian.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan. Tidak hanya administratif, tetapi juga bisa masuk ranah perdata maupun pidana,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.