Bukan Asal Gali, Ini Standar Resmi Ukuran Makam di Pasuruan

21

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengelolaan pemakaman di Kota Pasuruan tidak hanya mengatur jenis tempat pemakaman, tetapi juga menetapkan standar teknis setiap makam. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam penataan lahan agar pemakaman tertib dan terorganisir.

Dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman, pemerintah juga mengatur ukuran hingga jarak antar makam. Aturan tersebut menjadi acuan dalam proses pemakaman di seluruh wilayah Kota Pasuruan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap makam wajib memenuhi sejumlah standar teknis sebagai berikut:

1. Ukuran makam: Setiap liang makam memiliki ukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter. Ukuran ini menjadi standar yang digunakan dalam pemakaman.

2. Kedalaman makam: Kedalaman makam ditetapkan minimal 2 meter. Ketentuan ini berkaitan dengan aspek teknis dalam proses pemakaman.

3. Tinggi tanah makam: Permukaan tanah makam dibuat lebih tinggi sekitar 10 sentimeter dari permukaan tanah sekitarnya. Penataan ini dilakukan untuk menjaga bentuk makam tetap terlihat.

4. Jarak antar makam: Setiap makam memiliki jarak antar makam sekitar 35 sentimeter. Jarak ini digunakan untuk memberikan ruang antar liang makam.

5. Identitas pada nisan: Setiap makam wajib dilengkapi nisan yang memuat identitas jenazah, seperti nama, tanggal lahir, tanggal meninggal, dan keterangan lainnya.

Standar ini menjadi bagian dari pengelolaan pemakaman di Kota Pasuruan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.