Lumajang (Wartabromo.com) – Kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, kini memasuki babak baru. Polres Lumajang berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku dan mulai mengurai benang kusut peristiwa yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memaparkan bahwa pihaknya telah memeriksa total 16 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 10 tersangka dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban.
Sepuluh orang yang diamankan diketahui seluruhnya warga lokal dengan inisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ. Sebagian dari mereka ditangkap dalam operasi gabungan, sedangkan sisanya memilih jalan damai dengan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kapolres juga mengungkapkan penyebab utama insiden ini. Ternyata, masalah bermula dari kesalahpahaman saat acara pengajian di Ranuyoso, Selasa malam sebelumnya.
“Saat itu, korban berbicara dengan nada keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang, salah satunya berinisial FA,” jelas Alex.
Karena merasa tersinggung, FA dan rekannya mengajak sejumlah orang mendatangi rumah Kades keesokan harinya. Awalnya, niat mereka hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik. Namun, situasi berubah menjadi panas dan memuncak menjadi aksi kekerasan.
Dalam aksinya, para pelaku membawa berbagai senjata tajam seperti celurit, keris, serta benda tumpul lainnya. Selain keterangan saksi, polisi juga menguatkan penyelidikan dengan bukti rekaman CCTV yang merekam seluruh kejadian tersebut.
Kabar baiknya, kedua belah pihak kini membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak pelaku telah menyampaikan permohonan maaf, sementara korban juga bersedia menempuh jalur damai. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, namun opsi mediasi tetap difasilitasi.
Sementara itu, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (rd)





















