Tak Hanya Denda, Revisi UU Adminduk Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal

17

Pasuruan (WartaBromo.com) – Usulan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP ternyata hanya satu dari sejumlah perubahan besar dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, setidaknya ada 13 poin substansi yang diajukan dalam revisi tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number untuk seluruh layanan publik.

Selain itu, pemerintah juga mendorong Kartu Identitas Anak (KIA) agar diakui sebagai dokumen resmi kependudukan yang memiliki kekuatan hukum. Tak berhenti di situ, perubahan istilah juga ikut diusulkan.

Kata “cacat” dalam dokumen negara akan diganti menjadi “disabilitas” agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa revisi ini juga bertujuan memperjelas posisi administrasi kependudukan sebagai layanan dasar pemerintahan. Dengan status tersebut, pemerintah daerah diharapkan lebih serius dalam mengalokasikan anggaran melalui APBD.

“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” pungkasnya. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.