Sidang Praperadilan Kasus TPPU Narkoba Guplek Ditunda, Polisi Absen di Sidang Perdana

10

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba dengan tersangka Kasnadi alias Guplek memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Kasnadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangil guna memperoleh kepastian hukum atas proses yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan oleh majelis hakim lantaran pihak termohon, yakni Satresnarkoba Polres Pasuruan, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Kasnadi, Wiwik Tri Hariyati, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia menilai hal itu menghambat upaya kliennya dalam mendapatkan kejelasan status hukum.

“Kami kecewa karena relaas panggilan sudah diterima sesuai ketentuan. Seharusnya perkara ini bisa segera berjalan agar status hukum klien kami menjadi jelas,” ujar Wiwik usai persidangan.

Ia menjelaskan, gugatan praperadilan telah diajukan sejak sepekan lalu, dan panggilan sidang telah diterima para pihak sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga hari sebelum persidangan.

“Secara undang-undang, H-3 sidang relaas sudah diterima. Namun alasan dari pihak termohon justru karena surat kuasanya belum siap,” tambahnya.

Dalam permohonannya, pihak pemohon menggugat keabsahan prosedur penetapan tersangka TPPU terhadap Kasnadi, termasuk mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Materi praperadilan ini terkait upaya paksa penetapan tersangka TPPU serta prosedur penyitaan barang bukti,” jelas Wiwik.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, mengakui ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana tersebut. Ia menyebut ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum dapat memenuhi panggilan pengadilan.

“Betul kami belum bisa hadir karena ada satu dan lain hal, sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir pada sidang pekan depan. Hakim menegaskan, apabila pada pemanggilan kedua pihak termohon kembali tidak hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan guna menjamin kepastian hukum bagi pemohon. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.